Suplemen Diploma
Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) ini mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) tentang Pengakuan Ijazah, Diploma, dan Gelar Pendidikan Tinggi. Tujuan dari SKPI ini adalah sebagai dokumen yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/akhlak pemegangnya. Sesuai dengan SE No. 5319/UN27/TU/2020 tentang Surat Keterangan Pendamping Ijazah Diberitahukan bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya berhak menerima ijazah, transkrip nilai dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan:
- Semua mahasiswa diwajibkan untuk mengunggah karya/prestasi yang diperoleh selama yang diperoleh selama studi di UNS melalui laman https://sipsmart.uns.ac.id/ application
- Jika mahasiswa belum mengunggah hasil karya/prestasi maka SKPI yang bersangkutan hanya berisi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
- SKPI dikeluarkan oleh fakultas/pascasarjana/sekolah vokasi dan ditandatangani oleh Dekan/Direktur
- Ketentuan ini akan berlaku mulai dari periode kelulusan Februari 2021